Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Diduga Abaikan UU Cagar Budaya, Penataan Ruang Disparbudpora Sumedang Tuai Sorotan


 SUMEDANG , Patrolisidaknews.com— Penataan ruangan Kepala Dinas dan aula rapat di lingkungan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang dilakukan oleh CV Karitama Jaya tersebut diduga berada di kawasan bangunan yang memiliki nilai sejarah dan berkaitan dengan situs cagar budaya peninggalan Keraton Sumedang Larang.

Sorotan itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang secara tegas mengatur larangan perubahan bentuk maupun alih fungsi terhadap situs atau bangunan cagar budaya tanpa mekanisme dan kajian yang sesuai aturan.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa cagar budaya wajib dilestarikan melalui perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan yang tetap menjaga keaslian bentuk, tata ruang, hingga nilai historisnya. Bahkan, setiap tindakan yang berpotensi merusak atau mengubah bagian cagar budaya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

UU No. 11 Tahun 2010 juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, yang mengatur prosedur teknis perlindungan situs bersejarah. Pemerintah pusat maupun daerah diwajibkan menjaga keutuhan bangunan yang memiliki nilai sejarah, pendidikan, budaya, maupun keagamaan.


Namun di tengah aturan yang ketat tersebut, proyek penataan ruangan di lingkungan Disparbudpora Sumedang justru memunculkan tanda tanya. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas pekerjaan, termasuk izin teknis konservasi dan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumedang, Dr. Dian Sukmara, saat dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui secara detail proses perizinan pekerjaan tersebut.

“Katanya ada izin dari provinsi,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu justru memunculkan kritik, mengingat proyek yang menyangkut bangunan bernilai sejarah semestinya melalui kajian terbuka, transparan, dan melibatkan ahli cagar budaya, bukan sekadar klaim izin lisan.

Sementara itu, pihak pelaksana proyek dari CV Karitama Jaya hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen perizinan maupun dasar pelaksanaan pekerjaan penataan tersebut.

Di sisi lain, pihak Keraton Sumedang Larang maupun Ketua Yayasan Nadzir Wakaf Pangeran Sumedang (YNWPS) yang selama ini bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset peninggalan Pangeran Sumedang juga belum dapat dimintai keterangan. Informasi yang diperoleh menyebutkan pihak yayasan masih mengikuti rangkaian Kirab Budaya Tatar Sunda yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi perubahan pada bangunan bersejarah tanpa pengawasan ketat. Publik pun mendesak adanya keterbukaan informasi terkait status bangunan, izin konservasi, hingga kajian teknis yang menjadi dasar penataan ruangan tersebut.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pelestarian cagar budaya, pemerintah daerah maupun pihak pelaksana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Tim redaksi 

Posting Komentar

0 Komentar