Patrolisidaknews
Lebak – Perbedaan keterangan terkait penyaluran dan harga pupuk subsidi antara pihak kios, kelompok tani, petani hingga Korluh Pertanian Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten kini menjadi sorotan masyarakat.10/05/2026.
Pasalnya, dari hasil penelusuran dan sejumlah keterangan yang diterima, terdapat perbedaan informasi mengenai harga jual pupuk subsidi di lapangan. Pihak kios mengaku menjual pupuk subsidi sesuai ketentuan dengan harga sekitar Rp90.000 ribu untuk pupuk urea dan Rp92.000 ribu untuk NPK Ponska.
Pengakuan antara pihak kios, ketua kelompok tani, petani, hingga pihak koordinator penyuluh pertanian (Korluh) berbeda-beda terkait harga penjualan pupuk subsidi kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kios mengaku menjual pupuk subsidi sesuai ketentuan dengan harga Urea Rp90.000 ribu dan NPK Ponska Rp92.000 ribu per karung. Namun berbeda dengan pengakuan "Dadang"ketua kelompok tani yang menyebut pupuk subsidi dijual kepada petani dengan harga Rp270 ribu perpasang pada awalnya, dan kini menjadi Rp260 ribu perpasang.
Sementara itu, sejumlah petani mengaku membeli pupuk subsidi dari ketua kelompok tani dengan harga mencapai Rp300.000 ribu perpasang pada tahap awal penjualan. Sedangkan saat ini, harga yang diterima petani disebut berada di angka Rp270.000 ribu perpasang.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, adanya selisih harga yang cukup jauh antara harga dari kios dengan harga yang diterima petani, diduga membuka celah praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Di sisi lain, keterangan dari pihak Korluh Pertanian Kecamatan Cilograng juga disebut berbeda dengan pengakuan kios maupun kelompok tani. Kondisi ini membuat masyarakat berharap adanya kejelasan serta pengawasan dari pihak terkait agar penyaluran pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan sesuai aturan pemerintah.
Penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran terhadap aturan pemerintah dan dapat dikenakan sanksi tegas. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, kios resmi maupun kelompok tani wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun HET pupuk subsidi yang berlaku di antaranya:
Pupuk Urea: Rp1.800/kg
Pupuk NPK: Rp1.840/kg.
Pemerintah menegaskan bahwa kios atau kelompok tani yang terbukti menjual pupuk subsidi melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penghentian penyaluran pupuk subsidi. Pengawasan dilakukan bersama Satgas Pangan, aparat penegak hukum, serta instansi terkait.
Selain sanksi administratif, pelaku juga dapat dijerat pidana berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar apabila terbukti merugikan masyarakat atau konsumen.
Tidak hanya itu, penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi juga dapat dikenakan ketentuan dalam UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi karena pupuk subsidi merupakan barang yang diawasi negara untuk kepentingan petani.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, "Dadang" persoalan di tengah masyarakat terkait harga pupuk subsidi tersebut. Ia menyampaikan bahwa harga yang diterapkan kepada petani sudah disesuaikan dengan biaya angkut dan ongkos panggul.
''Walikumsalam''pupuk saya jual 270.000 rbu karena itu setok lama pak, yang dulu tidak terjual semua. Sekarang tidak segitu pak,” tulisnya.“Maaf pa, kami di masyarakat khususna petani teu aya keluhan, aman-aman bae dengan harga yang ditentukan pengecer kami Rp260.000 ribu berikut ongkos turun naik ongkos panggul kitu pa nya,” ujar Dadang.
Ia juga menambahkan bahwa kelompok tani tidak mungkin menjual dengan harga yang sama seperti kios resmi karena adanya biaya tambahan pengangkutan.
“Harga HET kios pak, kami moal mungkin ngecer sarua sareng di kios, kan ada ongkos angkut pak,” tambahnya.
Namun, pernyataan

0 Komentar