Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Penyertaan Modal Di Bumdes Karya Mukti Sejahtera Desa Walahar Diduga Bermasalah

 


 Kuningan (Patrolisidaknews)

    Penyertaan modal usaha Bumdes Karya Mukti Di Desa Walahar Kec Luragung dipertanyakan warga karena tidak jelas pengelolaannya. Rincian Alokasi nggaran yang merupakan penyertaan modal bumdes dibawah kepengurusan Noprianto sebagai direktur bumdes akhirnya menjadi isyu panas warga desa setempat.

      Alokasi anggaran sebesar 302 juta yang digelontorkan dari Dana Desa (DD) , dengan rincian anggaran tahun anggaran 2025 sebesar Rp 182.382.500 dan DD tahun 2024 sebesar Rp 110.000.000, diantarnya silpa t.a 2023 sebesar Rp 10.000.000 belum ada laporan pertanggung-jawaban keuangannya.

      Karena realisasi belanja tidak jelas , warga melalui BPD meminta segera dilakukan LPJ administrasi dan keuangan bumdes, sebab warga menduga besaran uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oknum pengurus Bumdes .

     Direktur Bumdes Karya Mukti Noprianto saat dikonfirmasi di kantor balai Desa Walahar sebelum pelaksanaan Laporan pertanggung jawaban keuangan bumdes menjelaskan , bahwa uang dari penyertaan modal waktu itu rencananya akan dibelanjakan untuk membeli 1000 ekor itik ( bebek) tetapi terealisasi 300 ekor , dengan harga satuan /ekor Rp 35 .000 , sedangkan untuk belanja entok dari rencana 400 ekor - terealisasi 40 ekor dengan harga per ekor Rp125.000. Belanja lainnya yaitu untuk modal penanaman jagung seluas 2,5 ha tetapi yang terealisasi hanya 50 bata. ( 1 ha = 700 bata )

     Dengan realisasi belanja yang tidak sesuai itu, akhirnya menuai pertanyaan dari warga desa , dan BPD meminta laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan bumdes , pada Rabu (6/5 ) di aula kantor desa yang dihadiri Pemdes Walahar dan prokopimcam ( kapolsek ,koramil dan kecamatan )

    Seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya menambahkan , secara administrasi pun awalnya kepengurusan bumdes sudah salah , karena Direktur bumdes merupakan ASN ( guru ) di salah satu SD padahal sudah jelas ada larangan kalau dalam kepengurusan bumdes dilarang dari ASN, apalagi untuk posisi jabatan direkturnya.

 ( didik s / m trisno )

Posting Komentar

0 Komentar