Patrolisidaknews
Kabupaten Tangerang – Aktivitas tambang tanah (Galian C) ilegal di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, kembali menjadi sorotan serius. Meski sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama pihak kecamatan pada 2 April 2026, praktik tersebut kini kembali beroperasi secara terang-terangan.
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan FRIC DPW Banten pada Minggu (03/05/2026), ditemukan bahwa garis pembatas resmi (Pol PP Line) dan spanduk larangan telah dicopot. Di lokasi, aktivitas penambangan justru, meningkat dengan beroperasinya dua unit alat berat jenis ekskavator.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan indikasi pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku, Ketua FRIC DPW Banten, Habibi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap negara dan tidak bisa ditoleransi.
“Penyegelan itu tindakan resmi negara. Ketika segel dicopot dan aktivitas kembali berjalan, ini bukan hanya pelanggaran, tapi bentuk perlawanan terhadap hukum. Ini harus ditindak tegas,” ujarnya (5/5/2026).
FRIC DPW Banten secara tegas mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Kota Tangerang dan Polda Banten, untuk segera melakukan langkah konkret di lapangan.
Penegakan hukum dinilai tidak boleh berhenti pada tindakan administratif semata, tetapi harus menyentuh aspek pidana, terutama jika terbukti adanya kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
“Kami meminta aparat tidak ragu. Jika ada unsur pidana, segera proses. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu,” tegas Habibi.
Pihaknya juga menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi yang akan disampaikan ke Ditkrimsus Polda Banten, serta tembusan ke Mabes Polri sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
Selain aparat penegak hukum, FRIC turut menyoroti peran Pemerintah Kecamatan Sindang Jaya. Pencopotan segel resmi tanpa tindak lanjut pengawasan dinilai sebagai bentuk kelalaian yang tidak dapat diabaikan.
“Penyegelan sudah dilakukan, tapi pengawasan pasca-penindakan lemah. Ini yang menjadi celah bagi pelaku untuk kembali beroperasi. Harus ada evaluasi serius,” ungkap pernyataan bersama jajaran DPW FRIC Banten.
Kembalinya aktivitas tambang ilegal ini juga memicu kecurigaan publik terkait kemungkinan adanya praktik tidak transparan di balik beroperasinya kembali galian tersebut.
FRIC menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan didalami secara investigatif, termasuk jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum tertentu.
“Kami mengingatkan bahwa praktik ilegal seperti ini tidak mungkin berjalan tanpa dukungan atau pembiaran. Jika ada pihak yang terlibat, harus diungkap secara terbuka,” tegasnya.
Di sisi lain, masyarakat sekitar mulai merasakan dampak langsung dari aktivitas galian tersebut. Kerusakan lingkungan, debu, serta potensi gangguan sosial menjadi keluhan yang terus muncul.
Namun hingga saat ini, warga menilai belum ada langkah konkret yang mampu menghentikan aktivitas tersebut secara permanen.
FRIC DPW Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Ini bukan hanya soal satu lokasi tambang. Ini soal wibawa hukum. Jika dibiarkan, maka praktik serupa akan terus berulang di tempat lain,” tutupnya.

0 Komentar