Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Spesialis Bobol Toko Lintas Provinsi Diringkus Polres Kuningan, Pelaku Gunakan Innova dan Linggis Saat Beraksi

 



KUNINGAN - Sat Reskrim Polres Kuningan mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan yang menyasar toko ritel di wilayah Kabupaten Kuningan. Komplotan ini diketahui melakukan aksinya di Toko Sri Mulya Mart, Desa Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial A (41) dan M (40) asal Kabupaten Batang, serta S (45) asal Kota Balikpapan yang saat ini diketahui sedang menjalani pengasingan di Polres Brebes untuk kasus yang berbeda. Senin (23/2).


Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini memiliki peran yang terbagi secara rapi mulai dari pengawasan lokasi hingga eksekusi. Tersangka A bertugas mengemudikan kendaraan sekaligus menentukan lokasi sasaran, sementara tersangka M dan S bertugas menjebol pintu toko untuk mengambil barang-barang di dalamnya. Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, memaparkan bahwa para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak tiga buah gembok pintu menggunakan sebuah linggis sepanjang 70 cm yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.


“Para pelaku ini merupakan spesialis yang bergerak melintasi wilayah, di mana kami juga menyita satu unit Toyota Kijang Innova yang digunakan sebagai sarana transportasi operasional kejahatan mereka,” ujar Iptu Abdul Azis. Selain mobil dan linggis, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa beberapa unit telepon milik tersangka, jaket, dan topi yang digunakan saat melakukan aksi pencurian di TKP. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mengintensifkan kepolisian dalam menekan angka tindak pidana kejahatan dengan pemberatan.


Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono, SE, MM, mengingatkan para pelaku usaha untuk selalu meningkatkan pengamanan swakarsa di lingkungan tempat usahanya masing-masing. Ia menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. “Kami mengimbau para pemilik toko untuk memperkuat sistem mengunci dan mengoptimalkan penggunaan CCTV guna mempermudah pengawasan serta meminimalisir potensi kejahatan oleh sindikat serupa,” tutup AKP Mugiyono

Posting Komentar

0 Komentar