Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Dunia pendidikan Cirebon Tercoreng, Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan Di duga Nikah Sirih,

 


  Patrolisidaknews

Cirebon, 26 Februari 2026 – Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Dugaan perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong wetan Kec. Gebang Kabupaten Cirebon dengan menikah sirih dengan warga kuningan.


Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, yang bersangkutan diduga kerap tidak menjalankan tugas kedinasan sebagaimana mestinya. Pada saat jam kerja, ketika aparatur pendidikan lainnya melaksanakan kewajiban di sekolah, oknum kepala sekolah tersebut justru malah berada di rumah istri sirihnya, yang berada di Desa Garatengah kec. Japara Kab. Kuningan.


Bahkan tim media kami mendapati oknum kepala sekolah tersebut yang ber inisial M berada di rumah istri sirihnya pada hari kamis 27 februari 2026 setkitar jam 09 pagi.


Kepala desa Garatengah ibu Ecih membenarkan bahwa ada warga dari Cirebon menikah sirih dengan warganya, "kami pihak desa tidak tau kalo pekerjaan nya sebagai ASN" ujarnya.


Sebagai kepala sekolah, jabatan tersebut bukan hanya posisi administratif, tetapi juga amanah moral dan teladan bagi guru, staf, serta peserta didik. Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas di hari kerja merupakan bentuk pelanggaran disiplin aparatur dan berpotensi mengganggu proses belajar mengajar di lingkungan sekolah.


Perilaku seperti ini dikhawatirkan tidak hanya mencoreng nama baik pribadi yang bersangkutan, tetapi juga dapat menyeret nama baik para guru, staf, serta anak didik di lingkungan SDN 2 Dompyong wetan. Jangan sampai bawahan serta siswa-siswi yang selama ini menjalankan kewajibannya dengan baik turut tercoreng akibat tindakan pimpinan yang tidak mencerminkan sikap profesional dan beretika.


Dunia pendidikan adalah pilar utama pembentukan karakter generasi bangsa. Oleh karena itu, setiap pejabat pendidikan wajib menjaga integritas, moralitas, serta disiplin kerja. Ketika seorang kepala sekolah justru diduga mengabaikan tanggung jawabnya, maka hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.


Ketua PWMOI Kab. Kuningan Mulus Mulyadi mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan pemeriksaan dan investigasi secara objektif serta transparan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, maka sudah sepatutnya diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( trisno)

Posting Komentar

0 Komentar