Patrolisidaknews
KUNINGAN, 1 November 2026 — Setiap tanggal 2 November, insan pers di berbagai belahan dunia memperingati Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas terhadap Kejahatan terhadap Jurnalis (International Day to End Impunity for Crimes Against Journalists). Peringatan ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali bahwa keselamatan jurnalis, perlindungan kemerdekaan pers, serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan kepada insan pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi.
Peringatan yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dunia terhadap pentingnya perlindungan terhadap jurnalis, mengakhiri kekerasan dan intimidasi terhadap insan pers, serta memastikan setiap kejahatan terhadap jurnalis diusut secara tuntas.
Dalam momentum tersebut, Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPC Kuningan menyampaikan pesan moral dan kelembagaan melalui penegasan “Lindungi Jurnalis, Tegakkan Keadilan, Jaga Kemerdekaan Pers.”
Peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat bahwa setiap tindakan kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun kriminalisasi terhadap jurnalis yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik harus mendapat perhatian serius dan penanganan hukum yang objektif.
Ketua FRIC DPC Kuningan, Trisno Magrib, menegaskan bahwa keberadaan jurnalis memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan demokrasi. Pers bukan hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi instrumen kontrol sosial yang membantu masyarakat memperoleh informasi sekaligus mengawasi jalannya kekuasaan.
"Jurnalis harus diberikan ruang aman untuk menjalankan tugas profesionalnya. Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Ketika seorang jurnalis mengalami kekerasan atau intimidasi karena menjalankan tugas jurnalistik, persoalannya bukan semata-mata menyangkut individu wartawan, tetapi juga menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang," ujar Trisno.
Ia menambahkan, tidak boleh ada pembenaran terhadap tindakan kekerasan maupun intimidasi kepada insan pers. Setiap dugaan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
"Pers memang harus menjalankan tugas secara profesional, berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers. Namun, profesionalitas tersebut juga harus diimbangi dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Kritik jurnalis tidak seharusnya dibalas dengan ancaman, tekanan, ataupun kekerasan. Jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang harus dihormati," tambahnya.
Sementara itu, M. Ismail, OKK FRIC DPW Jawa Barat, menyampaikan bahwa persoalan impunitas terhadap kejahatan jurnalis harus dipandang sebagai persoalan serius. Sebab, ketika tindak kekerasan terhadap jurnalis tidak ditangani secara tuntas, kondisi tersebut berpotensi melahirkan ketakutan, membatasi ruang kebebasan berekspresi, serta melemahkan fungsi pers sebagai pengawas kepentingan publik.
"Perlindungan terhadap jurnalis bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada wartawan. Jurnalis tetap terikat pada etika, profesionalitas, dan tanggung jawab hukum. Namun, tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki legitimasi untuk menghalangi kerja jurnalistik melalui kekerasan, intimidasi, atau ancaman. Hukum harus berdiri di atas prinsip kesetaraan, tanpa memandang siapa pelaku maupun siapa korbannya," ujar M. Ismail.
Menurutnya, kemerdekaan pers memiliki hubungan erat dengan hak masyarakat untuk mengetahui berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan umum. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Ia juga menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam menjamin kemerdekaan pers, memberikan perlindungan hukum kepada wartawan, serta menjaga fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
"Ukuran negara demokratis tidak hanya dilihat dari seberapa banyak media yang tumbuh atau seberapa bebas masyarakat berbicara, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menjamin keselamatan mereka yang menyampaikan kebenaran berdasarkan fakta. Jangan sampai ketakutan menjadi harga yang harus dibayar seorang jurnalis ketika menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik," tegasnya.
Lebih lanjut, M. Ismail mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjaga integritas, meningkatkan kompetensi, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak menjadikan kebebasan pers sebagai ruang untuk menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi.
Menurutnya, perlindungan pers dan tanggung jawab jurnalistik harus berjalan beriringan. Pers yang merdeka membutuhkan wartawan yang berintegritas, sedangkan negara hukum membutuhkan keberanian untuk menjamin keadilan tanpa diskriminasi.
Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa FRIC harus terus mendorong terciptanya ekosistem pers yang profesional, independen, aman, dan bertanggung jawab.
"Jangan biarkan kekerasan membungkam kebenaran dan jangan biarkan impunitas mengalahkan keadilan. Melindungi jurnalis berarti menjaga hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi kekuasaan, dan memperoleh informasi. Kemerdekaan pers bukan hadiah dari kekuasaan, melainkan hak konstitusional yang harus dihormati dan dilindungi bersama," pungkas M. Ismail.
FRIC DPC Kuningan berharap peringatan 2 November 2026 menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya tanggung jawab insan pers, melainkan tanggung jawab bersama. Sebab, pers yang aman, profesional, dan merdeka merupakan bagian penting dalam mewujudkan demokrasi yang sehat serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPC Kuningan
Lindungi Jurnalis, Tegakkan Keadilan, Jaga Kemerdekaan Pers.

0 Komentar