SUMEDANG Patrolididaknews. Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah negeri kembali dikeluhkan oleh para orang tua murid. Kali ini, dugaan pelanggaran tersebut terjadi di SD Negeri Cikareo II, yang berlokasi di Jalan Raya Cikareo No. 34, Desa Cikareo Utara, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
Meski pemerintah secara tegas melarang segala bentuk komersialisasi bahan ajar di sekolah, institusi pendidikan dasar ini ditengarai masih melayani transaksi jual-beli LKS di lingkungan internal sekolah.
Langgar Regulasi dan PP No. 17 Tahun 2010
Penjualan LKS di sekolah negeri merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap regulasi pendidikan nasional. Praktik di SDN Cikareo II ini menabrak sejumlah aturan hukum berkekuatan tetap, antara lain:
Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Regulasi ini secara eksplisit melarang pendidik maupun tenaga kependidikan—baik secara perseorangan maupun kolektif—menjual buku pelajaran, bahan ajar, LKS, maupun seragam di satuan pendidikan.
Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2021 terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Aturan ini melarang pihak sekolah bertindak menjadi distributor atau perantara jual-beli buku dan LKS.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan ketersediaan sarana wajib belajar tanpa pungutan tambahan yang memberatkan finansial wali murid.
Kebijakan Tegas Dinas Pendidikan Sumedang
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dalam berbagai kesempatan telah menginstruksikan seluruh jajaran kepala sekolah SD dan SMP negeri untuk tidak menjadikan sekolah sebagai ladang bisnis. Pihak Disdik menegaskan bahwa operasional buku utama semestinya sudah terakomodasi dan disuplai melalui skema alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat komponen Dana BOS.
Penyusunan instrumen latihan atau tugas harian siswa secara ideal wajib dikembangkan mandiri oleh kreativitas guru pengajar, bukan dengan membebankan pembelian buku modul pihak ketiga (penerbit swasta) kepada orang tua.
Dampak dan Sanksi Hukum
Penjualan komersial yang terjadi di area institusi pendidikan negeri dikategorikan sebagai tindakan pungutan liar (pungli). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, oknum kepala sekolah atau oknum guru yang terbukti terlibat dalam distribusi komersial LKS ini dapat dijatuhi sanksi administratif berat, mulai dari pencopotan jabatan struktural hingga sanksi pidana jika terbukti melakukan penyelewengan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah SDN Cikareo II Wado maupun pihak Pengawas Korwil Pendidikan Kecamatan Wado guna mendapatkan respons berimbang terkait temuan di lapangan.
Redaksi

0 Komentar