SUMEDANG, PatroliSidakNews — Mekanisme pelaksanaan program sarana dan prasarana (sarpras) yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) sejatinya wajib dilaksanakan secara swakelola oleh pemerintah desa. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak desa yang menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak ketiga.
Fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang. Kabid DPMD Sumedang, Jasman, menegaskan bahwa mekanisme pekerjaan sarpras Banprov telah diatur secara jelas.
“Untuk pekerjaan sarpras Banprov itu mekanismenya harus swakelola,” tegas Jasman saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).
Kendati demikian, di sejumlah desa ditemukan pekerjaan sarpras Banprov justru dikerjakan oleh pihak ketiga. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, terutama terkait dugaan adanya fee atau imbalan tertentu yang diberikan oleh pihak ketiga kepada pemerintah desa.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menyalahi ketentuan dan membuka ruang terjadinya penyimpangan, baik dari sisi pelaksanaan maupun penggunaan anggaran. Lebih jauh, situasi ini dapat berdampak pada tidak optimalnya hasil pekerjaan serta berisiko merugikan keuangan daerah.
Ironisnya, hingga 1 Januari 2026, masih ditemukan beberapa desa di mana dana Banprov telah diterima dan bahkan diserahkan kepada pihak ketiga lebih dari satu bulan, namun pekerjaan belum juga dilaksanakan. Dengan dalih apa pun, kondisi tersebut dinilai tetap merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, peran aparat pengawas internal pemerintah, khususnya Inspektorat, diharapkan lebih aktif dan jeli dalam melakukan pengawasan serta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program sarpras Banprov di tingkat desa. Pengawasan yang optimal menjadi kunci untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga tujuan Banprov benar-benar tercapai sesuai peruntukannya.
(Agus Susanto)

0 Komentar