SUMEDANG, PatroliSidakNews - Bantuan Pemerintah untuk Siswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP) cair di bulan ini, namun sangat di sayangkan bantuan dari Pemerintah yang seyogianya diterima utuh oleh siswa penerima manfaat masih saja ditemukan pemotongan oleh oknum sekolah dengan berbagai macam dalih.
Seperti terjadi diwilayah Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Informasi yang Tim media rangkum ditemukan pemotongan di beberapa Sekolah Dasar dengan nominal bervariatif mulai dari 25 ribu per siswa sampai 50 ribu, ada juga yang bilang seikhlasnya.
Sekolah Dasar Malaka yang beralamat di Desa Malaka, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45371, salah satu dari Sekolah yang diduga melakukan pemotongan seperti di tuturkan oleh salah satu orang tua siswa yang minta Indentitasnya tidak dipublikasikan, sumber menyampaikan "Di SD Malaka ada 38 siswa penerima PIP, pada hari Minggu (20/07/2025) diadakan rapat di sekolah untuk membahas pencairan PIP, kami diminta untuk menanda tangani Surat Pernyataan sebagai penerima PIP sebesar 450 ribu, namun pada kenyataan yang terima 425 ribu, pemotongan tersebut untuk operator, pengawas dan lain-lain" tutur sumber.
Tim mencoba mengklarifikasi dan menindaklanjuti pengaduan orang tua siswa dengan menghubungi pengurus PIP SD Malaka Ibu Risma Ayu, dan Kepala Sekolah Ibu Ayah Elah Kamilah melalui pesan WhatsApp Selasa (22/07/2025), namun sampai berita ini tayang Ibu Risma maupun Ibu Elah Tidak memberikan penjelasan terkait pemotongan, adapun Ibu Risma menjawab hanya meminta foto KTA, sempat telpon, dan Tim menjawab Ibu silahkan Cek Nama di Box Redaksi, sedangkan saat di telpon balik, telpon Tim malah di tolak.
Sampai berita ini tayang K3S Kecamatan Situraja Bapak Enjang belum memberikan keterangan terkait pemotongan PIP di wilayahnya.
Dasar hukum yang melarang pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar, serta perubahannya dalam Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018. Selain itu, Peraturan Bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat No. 07/D/BP/2007 – No. 02/MPK.C/PM/2017 juga mengatur petunjuk pelaksanaan program PIP.
Permendikbud dan peraturan terkait PIP secara tegas melarang pemotongan dana PIP oleh pihak sekolah, lembaga pendidikan, atau pihak lain manapun.
Dana PIP ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat terus bersekolah, dan pemotongan dapat menghambat manfaat program.
Adapun Sangsi Pemotongan dana PIP merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi, termasuk sanksi pidana.
Sekolah dan lembaga pendidikan diharapkan menjaga transparansi dalam pengelolaan dana PIP dan memastikan dana tersebut sampai sepenuhnya kepada siswa penerima. Dana PIP adalah hak siswa dan tidak boleh dipotong dengan alasan apapun.
Dari maraknya kasus pemotongan di atas, Tim Media berharap dan mendorong pihak terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dan APH untuk mengungkap dugaan temuan ini sampai tuntas.
(Samsudin - Tim)