Sampang,- (Psn)Patrolisidaknews.com //
Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Provinsi Jawa Timur tepatnya di kecamatan Banyuates Sampang mendorong Lembaga Kajian Hukum Dan Analisa Publik ( LKUHAP ) untuk turun tangan.
Ketua LKUHAP Sampang, Ivan B Ariesta menegaskan bahwa pada tahun 2025, pihaknya akan melakukan monitoring menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan ilegal yang masih beroperasi di berbagai daerah di Jawa Timur.
Sebagai langkah awal, LKUHAP segera akan mengirimkan surat resmi pemberitahuan kepada Kapolda Jawa Timur, yang kemudian diteruskan kepada seluruh Kapolres dan Kapolresta di wilayah Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah menerima laporan dan serap aspirasi warga terdampak yang tersebar di sejumlah daerah, khususnya di kecamatan Banyuates Sampang Madura yang menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan, kerusakan infrastruktur jalan, serta minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Selain itu, LKUHAP juga menemukan indikasi bahwa lahan Pegunungan padat penduduk digunakan untuk aktivitas pertambangan sudah tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, LKUHAP menginstruksikan kepada seluruh anggota untuk terjun langsung ke lapangan guna menginvestigasi potensi pelanggaran terkait operasional pertambangan ilegal tersebut.
“Sebagai lembaga sosial kontrol, kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang terbukti terlibat dalam kegiatan ini dan meminta agar proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan segera dilaksanakan,” ujar Ivan.
Dasar Hukum Tindakan Tegas
LKUHAP mengacu pada beberapa regulasi yang mengatur kegiatan pertambangan ilegal, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
– Pasal 161: Setiap orang yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang tanpa izin yang sah dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
LKUHAP juga mendesak pihak kepolisian, kejaksaan, dan dinas terkait untuk segera menindak tegas pelaku pertambangan ilegal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, LKUHAP juga meminta agar pihak berwenang:
▪︎ Menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR).
▪︎ Memproses hukum oknum yang terlibat dalam pembiaran kegiatan ilegal ini.
▪︎ Meningkatkan pengawasan terhadap lahan Pegunungan dan Bukit yang diduga disalahgunakan untuk aktivitas pertambangan.
LKUHAP akan terus mengawal berjalannya operasional pertambangan di seluruh Jawa Timur khususnya Kabupaten sampang dan berharap para pelaku usaha tambang sadar akan pentingnya mematuhi peraturan yang ada. Pertambangan adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, dan keberadaannya harus mampu memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian daerah. Jangan biarkan masyarakat kecil hanya menerima dampak lingkungan yang merugikan di kemudian hari,” tegas Ivan.
LKUHAP berharap agar pemerintah dan pihak berwenang segera bertindak tegas demi kelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan perekonomian daerah yang berkeadilan.
( TIM )