Diduga Lalai Bendera Robek Dibiarkan Terpasang Di Puskemas Surian

0


SUMEDANG - PatroliSidakNews  -
Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang harus selalu terjaga dan terpelihara dengan baik, baik dalam penyimpanan apalagi saat terpasang dan berkibar tidak boleh rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.


Penggunaan Bendera Merah Putih diatur dengan Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.


Namun ironis Puskesmas Surian, dengan alamat Jalan Raya Surian - Cisumurnanggerang, Kecamatan Surian, Kabupaten Sumedang, yang merupakan Instansi Pemerintah diduga lalai terhadap simbol negara, Tim media melihat Bendera rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam masih terpasang dalam beberapa hari terakhir, Kamis (16/05/2024)


Saat tim media mendatangi Puskesmas, Kamis (16/05/2024), Kepala Puskesmas Dr. Dodi Suprianto sedang Cuti, Tim media menemui Kasubag Tata Usaha Ika Susilawati, S.Sos.


Kepada tim media Ika Susilawati, S.Sos, mengakui kelalaian masih terpasangnya bendera robek dan kusam belum sempat diganti.


Lebih lanjut Ika menyampaikan bahwa dirinya akan perintahkan stafnya untuk menggantikan bendera robek tersebut, tutupnya


Terkait kelalaian tersebut Puskesmas Surian diduga telah melakukan pelanggaran Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Ancaman pidana jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak. maka atas perbuatan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.


Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.


(Tim - Red) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)