Pembuatan E KTP Di Kelurahan Windusengkahan Ditarif 20 Ribu

0

 


Kuningan Patroli88 investigas.com -  Berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.


Namun undang undang tersebut tidak berlaku bagi pemerintah kelurahan windusengkahan kecamatan Kuningan. Pasalnya 74 warga diminta sejumlah uang untuk pengurusan dokumen berupa KTP.

Hal tersebut di akui kepala kelurahan Windusengkahan Didi .

Menurutnya pembuatan KTP tersebut di lakukan jelang pemilu presiden dan legislatif.

" Karena jelang pemilu masih banyak warga yang belum memiliki E KTP secara online sehingga perlu dilakukan perekaman KTP, adapun terkait warga yang di pinta uang itu atas dasar permintaan oknum Dukcapil " Ujarnya pada media ini Kamis 07/03/24


Perekaman KTP sendiri di lakukan di kelurahan Windusengkahan dengan mengutip uang sebesar Rp 20.000, per warga yang membuat KTP.


Adanya kutipan uang untuk pembuatan dokumen kependudukan di kelurahan Windusengkahan mendapat tanggapan dari bung moris bidang pemerhati sosial, di salah satu porum perkumpulan wartawan    

Porum perkumpulan wartan  desa dan sekolah

" itu masuk katagori pungli,bahkan UU Nomor 24 Tahun 2013 menegaskan, pejabat atau petugas yang meminta uang untuk pengurusan ataupun penerbitan dokumen kependudukan akan dijerat dengan sanksi pidana.tidak main-main, pelaku bahkan dapat dihukum penjara selama lebih dari lima tahun."  Ucap bung Moris.


Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Pasal 95B yang berbunyi,


“Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79a dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.”


Berdasarkan pasal ini, tidak hanya petugas Disdukcapil selaku instansi pelaksana yang dapat dijerat pidana, namun juga semua yang terlibat dalam proses pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, mulai dari desa/kelurahan. (Bopih) T. M

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)