PATROLISIDAKNEWS || Polres Sumedang Peristiwa penggandaan uang dengan menggunakan uang palsu dilaporkan oleh Sdr. GG. (korban), kejadian tersebut terjadi pada Minggu 17 Maret 2024 di Dusun Sukamanah, Desa Cisurat, Kecamatan Darmaraja, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, sedangkan pelaku masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Sumedang. Minggu (31/03) malam. 

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, SIK, M.Hum., melalui Kasat Reskrim AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, SIK, SH, menjelaskan modus pelaku “Sekitar awal Februari 2024 Sdr.GG.(korban ) menemui temannya Sdr. A dan bertanya apakah ada yang bisa memberikan modal untuk usahanya, lalu Pak A bercerita bahwa ada yang bisa memberikan modal yaitu Pak H, lalu setelah itu Pak GG. (yang korban) menghubungi Pak H, dan benar Pak H, beliau membenarkan dapat memberikan pinjaman uang dengan syarat korban harus memberikan uang akseptasinya” kata Kasat Reskrim. 

“Sekitar tanggal 17 Maret 2024, korban memegang uang akseptasi dan setelah itu Sdr. H memberikan bukti bahwa di dalam kotak itu ada uang Rp 6.500.000.000,- (enam miliar lima juta lima ratus juta rupiah), Sdr. GG mengetahuinya. (korban) tergoda dan saat itu pada tanggal 18 Maret 2024 korban mendatangi Sdr.H, setelah diberikan lokasi oleh Sdr.H, dan sebelum bertemu dengan korban disuruh membayar sebesar Rp50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah)” kata Kasat Reskrim. 

“Sdr.GG.(korban) dijemput oleh seseorang bernama Sdr.R dan diarahkan ke sebuah rumah yang terletak di Dusun Sukamanah, Desa Cisurat, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang dan setelah itu ada seorang sesepuh atau ustadz bernama Sdr.AD yang menunggu dan memberi instruksi kepada korban untuk berwudhu dan berdzikir lalu setelah ditunjukkan di sebuah kamar ada uang di dalam kotak dan setelah itu korban berdzikir,” kata Bareskrim.

“Saat sekitar 10 menit berdzikir, saya melihat Sdr.H, dan Sdr.AD, mereka tidak ada di rumah saat mengetahui rumah itu disewa oleh Sdr.H” kata Kasat Reskrim.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), adapun pasal yang diterapkan pada perkara tersebut yaitu Pasal 378 dan atau 372 KUHP, perkara tersebut selanjutnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang.

#Bidhumas Polres Sumedang