Cirebon,(P S N) Patrolisidaknews.com,
Diduga proyek siluman tanpa memasang papan nama semakin marak terjadi di Kabupaten cirebon. kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan membuka celah terjadinya tindakan korupsi.
Papan nama proyek adalah hal penting sebagai saranan informasi kepada masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek yang bersumber dana besaran Anggaran, Volume pekerjaan, Cv kontraktor pelaksana serta tanggal dan waktu pelaksanaanya yang merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Seperti yang terjadi di Jalan lingkungan Desa kubangdeleg – kecamatan karang wareng Kabupaten Cirebon,saat diketemukan pada Tanggall 19 November 2025, proyek pengaspalan lingkungan yang tanpa ada papan nama proyek dan Pekerja Proyek tidak (Safety) dalam bekerja.
Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek.
Pekerjaan proyek tanpa papan nama informasi terindikasi akal-akalan untuk mengelabuhi masyarakat agar tidak termonitor besar anggaran. Hal ini patut di duga pelaksanaan Proyek dengan sengaja menyembunyikan informasi dari pengawasan publik (Tidak Transparan).
Sementara Kepala Desa Kubang deleg Saat di mintak keterangan melalui Nomer Tlpn 08131531xxx tidak ada tanggapan.
Saat tim investigasi pada hari Rabu mendatangi Proyek tanpa Papan nama dan Pekerja tidak (Safety) pelaksana /mandor proyek tidak berada dilokasi salah satu pekerja yang mengaku tukang saat dikonfirmasi terkait mandor nama proyek mengatakan tidak tau sementara pembagunan fisik hampir selesai.
Sementara warga sekitar yang tidak mau disebut namanya juga sempat komplain karena mengingat proyek tidak ada namanya dan terkesan diam-diam
Semestinya pihak pemerintah desa harusnya memasang papan nama informasi pekerjaan yang sedang dikerjakan sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh peraturan dan undang-undang sehingga masyarakat mengetahui sumber anggaran dan peruntukan proyek tersebut?,” nilai nya berapa jangka waktu pekerjaan selesai kapan,sehingga tidak akan timbul pertanyaan terkait proyek tersebut,kata Salah satu warga ketika dikonfirmasi oleh awak media KPK, rabu (19-11-2025).
Sehingga dapat diduga kalau pekerjaan pembangunan jalan ini adalah pekerjaan siluman dan tidak bertuan, maka dapat disimpulkan bahwa pekerjaan pembangunan jalan ini sudah ada persekongkolan antara pelaksana dan pemerintah desa.
(Anggi)

