Satpol PP dan PUPR Tindak Tegas Proyek Tanpa Izin milik PT.Midi utama Indonesia TBK

0


Wonosobo, -- (P88)Patroli88investigasi.com // 

Satpol PP bersama Dinas PUPR Kabupaten Wonosobo mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara pembangunan gerai milik PT. Midi Utama Indonesia Tbk. (Alfamidi) karena belum mengantongi izin resmi yang diwajibkan sebelum pelaksanaan pembangunan di Jalan A Yani jaraksari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah.


Bangunan yang berlokasi di atas lahan seluas 1.000 meter persegi ini diketahui belum memiliki izin pendirian bangunan maupun perizinan pendukung lainnya. Pembangunan dihentikan langsung oleh petugas di lokasi proyek.


Pemilik lahan, Abraham Adi Tanata, menjelaskan bahwa tanah miliknya telah disewakan kepada PT. Midi Utama Indonesia Tbk. untuk jangka waktu 11 tahun, di mana satu tahun pertama bebas sewa. Ia menegaskan seluruh tanggung jawab perizinan dan pembangunan berada di pihak penyewa, dalam hal ini Alfamidi.




“Tanah saya disewa untuk Alfamidi, dengan kontrak 11 tahun. Urusan perizinan dan pembangunan sepenuhnya ditangani oleh pihak penyewa,” ujar Abraham.


Sementara itu, pelaksana kegiatan di lapangan (mandor proyek), Bapak Amin, menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai pekerja dan tidak mengetahui detail mengenai izin.


“Saya hanya mengerjakan pembangunan di lapangan. Soal perizinan, semuanya dari pihak Alfamidi,” ucapnya.


Satpol PP dan PUPR menegaskan bahwa pembangunan baru dapat dilanjutkan apabila seluruh perizinan telah terpenuhi sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan tata ruang di wilayah Kabupaten Wonosobo.


(Am,Rohadi)






Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)