(P S N) Patrolisidaknews. Com
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik tambang ilegal. Tanpa pandang bulu, Presiden menegaskan bahwa tidak akan ada ampun bagi siapapun yang terlibat dalam bisnis haram ini, baik itu aktor politik, pejabat, maupun oknum aparat penegak hukum (APH).
Ketegasan ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 66 Tahun 2025. Menurut Menteri Sekretaris Negara dan Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, yang disampaikan kepada Detik Satu pada Minggu (25/5), Pepres ini tidak hanya bertujuan untuk mengungkap kasus korupsi, tetapi juga secara spesifik untuk penegakan hukum terkait sumber daya alam. Ini mencakup penanganan tambang ilegal, kerusakan hutan, hingga persoalan penggalian minyak ilegal.
Semua kasus tersebut, lanjut Prasetyo Hadi, akan ditangani oleh Kejaksaan Agung. Penerbitan Pepres ini juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan dukungan penuh kepada Jaksa dan keluarga Kejaksaan dalam menjalankan tugas berat ini.
"Pepres itu dikeluarkan untuk menjaga Jaksa dan keluarga Jaksa, untuk mengungkapkan kasus korupsi dan penyelamatan sumber daya alam," tegas Menseneg Prasetyo Hadi.