Bandung(P S N) Patrolisidaknews. Com
Polres Subang menggelar kegiatan Press Release pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., bertempat di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (26/5/2025)
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari ditemukannya jasad seorang pria di kebun mangga di wilayah Kampung Karangsari, Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, pada Rabu, 14 Mei 2025. Korban ditemukan dalam kondisi luka berat di beberapa bagian tubuh akibat senjata tajam.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan bahwa Berdasarkan laporan istri korban dan hasil penyelidikan intensif, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang yang dibantu Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengamankan tersangka berinisial S alias Encu (25), yang diketahui melakukan aksi pembunuhan karena sakit hati terhadap korban. Tersangka diamankan pada 24 Mei 2025 di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dua unit sepeda motor, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup." ujar Kombes Hendra.
Kegiatan Press Release berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif, serta turut dihadiri oleh Wakapolres Subang, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, dan personel Sat Reskrim Polres Subang.
Bandung, 26 Mei 2025
Trisno