Menanti Tindak Tegas Bupati Terhadap Kades Hutabargot Nauli Terkait PETI

0

 


(P S N) Patrolisidaknews. Com

 kini menunggu tindak tegas Bupati Mandiling Natal (Madina) H. Saipullah Nasution terhadap Muhammad Roihan Pulungan atau yang akrab disapa Sorro, kepala Desa Hutabargot Nauli yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Hutabargot.


Nama Sorro di kalangan masyarakat penambang sudah tak asing lagi, terutama di wilayah Kecamatan Hutabargot. Sang kepala desa diduga memiliki lubang penggalian bijih emas di gunung Kilometer 2, Deaa Hutabargot Nauli.


Berbicara bukti, Bupati Saipullah tidak perlu repot-repot menunggu laporan masyarakat. Orang nomor satu di Pemkab Madina itu hanya perlu menyuruh jajarannya “jalan-jalan” ke Hutabargot. Bukti dan saksi akan mudah didapatkan, termasuk gelundung pengolahan batu mengandung emas milik Soro.


Keterlibatan Soro bukan lagi cerita baru. Kamp pengambilan batuan berisi bijih emas miliknya pun dengan mudah ditemukan, itu kalau pejabat pemerintahan ini serius mau memberhentikan kepala desa yang terlibat aktivitas merusak lingkungan itu.


Salah satu karyawan yang bekerja dengan Soro mengaku bahwa benar kepala Desa Hutabargot Nauli terlinbat aktif dalam pertambangan emas ilegal. “Benar, saya bekerja dengan dia. Sebelum lebaran kemarin pun sudah ada lubang dia,” kata sumber.


Sumber media ini memilih namanya tidak disebutkan, tapi membolehkan media menuliskan inisialnya. “Saya di sini cari makan, jangan sampai nanti ada masalah dengan Toke Soro,” sebut R.


Patut diketahui, keterlibatan Soro dalam aktivitas PETI ini di lokasi yang belum termasuk wilayah pertambangan rakyat (WPR) sebagaimana yang dikeluarkan kementerian. Artinya, sebagai pejabat pemerintah yang dipilih masyarakat, kepala desa justru memberikan contoh nyata yang buruk, yakni melanggar hukum.


Sebelumnya, Bupati Saipullah meminta masyarakat melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa yang terlibat dalam kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Laporan itu, kata dia sebagai dasar bagi pemerintah untuk menindak tegas pelaku.


“Saya minta media kasih nama kades dan bukti. Kalau sudah ada bukti saya akan periksa dia lewat inspektorat,” kata Saipullah pada Kamis, 8 Mei 2025, dikutip dari Mandailing Online.


Bupati menambahkan, ketika kepala desa terbukti melakukan pelanggaran administratif, dia akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian. “Ketika terbukti melakukan tindak pidana, kami serahkan langsung ke polisi untuk ditindak secara pidana,” tegas Saipullah. (RSL)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)