PATROLISIDAKNEWS || Garut - Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rinaldo, SH menggelar siaran pers di Aula Mumun Surachman Polres Garut untuk mengumumkan keberhasilan Polres Garut menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan sadis seorang warga Kabupaten Garut. Kamis pagi (09/05/2024).
 

Irjen Polres Garut menjelaskan detail kejadian yang menghebohkan warga Kabupaten Garut tersebut, ia menyebutkan dua orang tersangka berinisial "TR" (34) warga Kec. Kecamatan Cilawu. Garut dan “HH” (19) warga Kec. Kabupaten Garut Kota. Garut, ditangkap atas tuduhan merencanakan dan melakukan pembunuhan brutal terhadap korban Alek Komaludin (72), warga Kec. Cilawu, Kabupaten Garut. 


Peristiwa tragis ini bermula dari dendam pribadi yang masih tersimpan pada "TR" (34) terkait konflik masa lalu antara keluarga korban dengan saudara kandung "TR" (34). Berdasarkan keterangan pelaku, pada Minggu 05 Mei 2024 dini hari, "TR" (34) bersama "HH" (19) berinisiatif mendatangi rumah korban dengan niat membunuh korban.

Dengan persiapan yang matang, mereka membawa senjata tajam berupa parang dan celurit, serta mengenakan topeng dan topi untuk menyembunyikan identitasnya. Sesampainya di rumah korban, aliran listrik dimatikan untuk memancing korban keluar, tak lama kemudian mereka masuk ke dalam rumah dan menemukan Alek Komaludin di dalam kamar.


Tanpa ampun, kedua pelaku menyerang korban dengan serangkaian penyerangan menggunakan senjata tajam masing-masing. Setelah korban dipastikan tewas, keduanya kembali ke rumah "TR" (34) untuk membersihkan senjata tajam tersebut, dan menyimpan/menyembunyikannya.

Ari mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini berkat keterangan beberapa saksi, termasuk keluarga korban dan kaki tangannya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain parang, selulitis, dan pakaian yang digunakan saat kejadian menjadi barang bukti kuat dalam proses penyidikan petugas.


Lanjut Ari, kedua tersangka ini terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Ia juga mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di 2 lokasi berbeda, yakni "TR" (34) ditangkap di Kota Bandung dan "HH" (19) ditangkap di Bekasi.

Penangkapan ini memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum. Semua pihak diingatkan akan konsekuensi tragis dari tindakan kriminal yang direncanakan dengan kejam tersebut.” Toilet.

(TAS PRIYANTO)
#Polresgarut
#Poldajabar