SUMEDANG, PatroliSidakNews - Pembebasan Tanah Proyek Strategis Nasional Bendungan Cipanas, Desa Karanglayung, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang untuk tahap satu sudah selesai dilaksanakan, namun sangat disayangkan dalam pelaksanaan pembebasan tanah tersebut muncul dugaan permainan manipulatif dari oknum Panitia yang merugikan warga masyarakat sebagai pemilik tanah.
Masih menurut sumber, warga masyarakat ada yang diminta jadi Joki seperti yang dialami dengan saudara Y warga kampung Cimarga (Tukang gergaji Sinso), diminta jadi Joki oleh oknum Panitia dengan inisial A, Y mendapatkan UGR +- 670 juta, sedangkan Y sebagai Joki cuma di kasih 10 juta, ungkapnya.
Hal yang menjadi tanda tanya bagi warga masyarakat, Jalan desa yang menuju bendungan Cipanas kurang lebih panjang 350 meter, Lebar 3,5 meter, dari blok eukeuk sampai muara, Telah terbebaskan UGR pemerintah, Oleh proyek Bendungan Cipanas, dan uang UGR tersebut Apa ada di rek Kepala Desa Karanglayung, Atau di Rekening Sekdes atau di Rekening siapa, yang sekarang jadi gunjingan warga Desa Karanglayung karena tidak ada kejelasan dari Kepala Desa Karanglayung, kerdiperkirakan sekitar 225 juta, papar Sumber
Tim Investigasi Media Fast Respon Polri mendatangi Desa Karanglayung Kamis (25/04/2024) untuk klarifikasi, Kepala Desa Karanglayung sedang tidak ada di tempat kata stap pelayanan, tim diterima oleh Sekretaris Desa Endang Sukmana. Saat Tim kami menyampaikan keinginan untuk menemui Kepala Desa dan Panitia Pembebasan dengan inisial A, U dan B, Endang menyampaikan bahwa Kepala Desa sedang tidak ada di tempat, sedangkan ketiga Panitia tidak bisa dihubungi kata Endang.
"Endang berjanji untuk menyampaikan kepada ketiga orang Panitia yang kami sebutkan namanya agar bisa ketemu tim kami", setelah kami menunggu kami dapat pesan WhatsApp "Sapertosnamah ayeunamah moal tiasa pa soalna teu tiasa diharubungi🙏" dalam bahasa Sunda (Sepertinya hari ini Tidak bisa ketemu pa, soalnya semuanya tidak bisa dihubungi), ada apa?????
Saat Tim kami mewawancarai Sekretaris Desa ada steatment yang menurut kami janggal atau bisa di bilang aneh, Endang menyatakan "Panitia Pembebasan tahap satu belum terbentuk dan baru terbentuk di pembebasan tahap dua", Saat ditanya siapa saja orangnya, Endang menjawab orangnya sama pengurus di tahap satu jadi Panitia di tahap dua dan Endang sendiri sebagai ketuanya.
Dari hasil pertemuan dengan Sekretaris Desa Karanglayung Endang Sukmana Tim Investigasi Media Fast Respon Polri dapat mengambil kesimpulan "Banyak jawaban yang menurut analisa kami janggal, Endang banyak menjawab tidak tahu sedangkan dia sendiri bagian dari panitia.
Ketua Generasi Weam Askin Saat dimintai tanggapan terkait kasus diatas, Weam mengatakan "Kita akan Dorong dan kawal kasus ini agar APH dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan PPATK melakukan penyelidikan untuk membongkar kejanggalan, hal ini penting untuk membantu warga masyarakat mendapatkan hak atas tanah meraka", papar Abang panggilan akrab Weam.
"Permainan Panitia Pembebasan Tanah PSN Bendungan Cipanas berpotensi merugikan keuangan negara dan merugikan warga masyarakat, jelas ini sebuah pelanggaran yang tentunya bisa dipidanakan", tutup Abang.
(Tim Media Fast Respon Polri)