Dinas PUTR Kuningan Pastikan IJIN Lokasi Milik Haji Kamdan Belum Selesai

0

 


(P S N) Patrolisidaknews. com

Lahan milik haji kamdan seluas 20 Hektar di desa Sindang suka Luragung ,yang rencananya dilahan tersebut akan di buka lokasi tambang galian c,peternakan dan perkebunan, pada beberapa hari ini sudah mulai terlihat ada aktivitas alat berat Beko,hasil pantauan awak media dilapangan,


Di jumpai Haji.Kamdan pemilik lahan Kamis 25/4/2024 kepada awak mediajabar.com di lokasi lahan menyebutkan,


"pada lahan seluas 20 hektar ini akan di gunakan untuk sejumlah kegiatan usaha,diantaranya, usaha tambang galian c,usaha perkebunan dan peternakan,untuk perkebunan rencananya akan ditanami buah durian,"ucapnya 

sambung Kamdan,dalam kegiatan usaha tersebut,pihaknya telah bekerjasama dengan pihak koprasi kodim 0615/Kuningan dalam pengelolaanya,

dan terkait perijinan dan lelagalitas kegiatan usaha,pihaknya sedang dalam pengurusan atau dalam proses," tegasnya 


Ditempat terpisah dinas PUTR kabupaten Kuningan,melalui Doni selaku Kabid tata ruang, saat di konfirmasi menyampaikan,terkait legalitas perijinan usaha dan aktivitas kegiatan yang sedang berjalan di lokasi lahan milik haji kamdan sejak beberapa hari ini,

pihaknya memang sudah mendapatkan informasi pada kemarin sore bahwa di lokasi lahan milik haji kamdan sudah ada aktivitas alat berat Beko,


dan pihaknya pun belum mengetahui itu untuk apa dan sedang melakukan apa, karena pihaknya belum sempat meninjau langsung kelokasi terebut,

pihaknya pun sudah mengkonfirmasi juga ke pihak dinas perijinan selalu wasdal kabupaten untuk segera cek turun kelokasi,

karena pihaknya hanya pengawas yang bersifat ketata ruangan saja,

dan terkait perijinan tambang galian c di lokasi milik haji kamdan pastinya ya belum selesai, karena prosesnya panjang dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar, dan proses perijinan nya pun tidak dilakukan di pemerintah daerah tapi di pusat,


dulu pak haji Kamdan pernah datang untuk berkonsultasi terkait hal perijinan atau legalitas tentang pertambangan galian c,

dan sebagai pelayan masyarakat pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memberikan keterangan,


dan waktu itu haji kamdan hanya baru sampai pada tahap inventarisir kepemilikan lahan."pungkasnya

(Jek) 

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)