Kabid Humas Polda Jabar : Jumat Curhat, Polisi Tampung Curhatan Warga di Aula Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang*

0



Jumat Curhat yang digelar Polresta Bandung Polda Jabar  di Aula Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung mendapat apresiasi dari BPD.


Apresiasi tersebut diberikan karena program Jumat Curhat ini dapat mempermudah warga untuk menyampaikan curhatan, baik terkait sosial, peredaran minuman keras maupun pelayanan kepolisian.


Jumat Curhat kali ini dipimpin langsung Wakapolresta Bandung Polda Jabar  AKBP Maruly Pardede dan didampingi PJU Polresta Bandung. 


"Seperti tadi ada yang menyampaikan permasalahan minuman keras, obat-obatan, pornografi dan kekerasan," kata Wakapolresta Bandung, AKBP Maruly Pardede. Jumat, 1 Maret 2024.


"Masalah ini nanti saya tugaskan Kasat Samapta Patroli ke lokasi dan juga oleh Opsnal Reskrim dan kita akan lakukan razia," sambungnya.


Selain itu, warga juga meminta kepolisian mengaktifkan kembali ngobrol bareng kapolsek, dimana program ini merupakan inovasi dari Polsek Cangkuang.


Tak hanya itu, warga juga menjelaskan dahulu PKK ada pola asuh anak remaja bebas KDRT dan Narkoba bisa bekerja sama dengan Polresta Bandung untuk penyuluhan Hukum.


"Saya sudah perintahkan Kapolsek agar tambah program ngobrol dengan karang taruna," ujarnya.


"Lalu, masalah era digital bahwa kasus anak berhadapan hukum sebagai korban dan pelaku semakin meningkat, undang-undang nya berbeda karena dibawah umur. Maka dari itu sebagai orang tua kita harus Kontrol anak-anak kita terutama HP nya," jelasnya.



Diwaktu yang sama, warga juga menanyakan apakah polisi berhak menilang tanpa surat tugas dan pajak yang mati apakah bisa ditilang serta apakah penilangan ada jadwalnya.


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abrahsm Abast S.I.K. menyatakan Polisi berwenang dalam hal tertangkap tangan dan dilegalkan oleh undang-undang. Tilang kalau sifatnya Razia harus ada surat tugasnya.


"Polisi bukan mencari kesalahan tapi mencegah kecelakaan yang asal muasalnya dari pelanggaran lalu lintas," ujar Maruly.


"Terkait jadwal, bahwa ada pola waktu dan tempat rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas dan terkait pajak kendaraan yang mati boleh di tilang sudah diatur dalam undang-undang, karena setiap tahun pajak harus dibayarkan," pungkasnya.


Bandung 1 Maret 2024

(Trisno.mgrb) 

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)