Kegiatan press release tersebut dilakukan di Aula Mumun Surachman Polres Garut yang turut di hadiri oleh Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto, S.Si, S.I.K, M.H, M.I.K., Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, S.H, M.H., Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H., Kanit Jatanras Iptu Aktas dan para awak media Kabupaten Garut, Terlihat 6 orang mengenakan baju tahanan Polres Garut berdiri menghadap awak media, Yonky menyebutkan ada 6 orang tersangka tindak pidana curas yang terdiri dari 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.


Yonky juga menjelaskan jika para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana curas kepada 2 orang korban, dengan cara mengikat masing-masing kedua tangan dan menutup mata para korban menggunakan lakban berwarna coklat di daerah Kecamatan Leles pada hari Jumat. (16/2/2024).

Sebelum di lakban para pelaku memukuli kedua korban tersebut berkali-kali ke arah kepala dan badan setelah kedua korban lemas dan tidak sanggup melawan barulah para tersangka mengikat korban menggunakan lakban coklat.


“Tersangka PW (38) warga Kab. Bandang Barat, “ADP” (30) warga Kab. Garut, “EH” (25) warga Kab. Garut. “ZRM” (21) warga Kab. Garut, “DRN” (34) warga Kab. Garut, “IYM” (33) warga Kab. Garut, berhasil kita ringkus di lokasi yang berbeda-beda.” Kata Yonky.

Selain meringkus 6 orang tersangka, Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar RP.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), 1 unit hp warna biru, 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Alfa warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo J6 warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) milik para korban.

Disamping itu barang bukti berupa 1 uni mobil daihatsu sigra warna putih No Pol D 1805 DN, 1 buah air soft guns jenis FN, 1 buah rompi Polisi, 2 buah knuckle keling, 1 buah lakban dan ikatan lakban juga disita dari para tersangka.

“Dari ke 6 tersangka, dua diantaranya merupakan oknum anggota Polri aktif yang satu anggota Polres Sukabumi dan anggota Polres Garut. Namun perlu diketahui anggota yang terlibat kasus ini telah lama tidak masuk dinas atau disersi dan telah di rekomendasikan untuk PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau di pecat karena keterkaitan mereka dengan penyalahgunaan narkoba.” Sambungnya.


Para tersangka akan dipersangkakan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1E, ke-2E dan ayat (4) KUHPIDANA dan atau pasal 55 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut tersangka mengakui telah melakukan hal serupa di berbagai wilayah Kabupaten Garut, diantaranya di Cilawu, Leles, dan daerah Maktal Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.“Polres Garut masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus kasus yang pernah di lakukan oleh ke 6 pelaku ini.” Pungkasnya.


(BGS)