(P S N) Patrolisidaknesw. Com
Polri melalui Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kota Palembang. Barang bukti berupa 111 kilogram sabu dan 134.195 butir ekstasi berhasil diamankan. Selain barang bukti, tiga orang tersangka berinisial PJ (31), HR (43), dan PN (28) juga turut diamankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Diketahui para tersangka mendapat panduan dari seorang bandar berinisial RK yang statusnya masih buron. Ratusan barang haram tersebut disinyalir berasal dari Provinsi Sumatera Utara. "Ketiga tersangka ini dikendalikan satu orang berinisial RK yang masih DPO. Ketiga tersangka yang ditangkap ini mereka mengakui tidak hanya sekali membawa dan mengedarkan sabu, bahkan sudah tiga kali sebanyak 50 kilogram sabu," jelas Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K.,(Trisno.mgrb)