Cilacap//Patrolisidaknews.com//Humas Polresta Cilacap - Sebanyak 129 unit kendaraan bermotor berknalpot brong atau tidak sesuai standar kembali terjaring razia oleh Polresta Cilacap, Sabtu malam (06/01/2024)
Razia yang dilaksanakan di perempatan terminal cilacap dan polsek polsek jajaran Polresta Cilacap ini menyasar kendaraan kendaraan yang tidak sesuai dengan standar, terutama kendaraan yang menggunakan knalpot brong. "Razia ini menindaklanjuti perintah Kapolda Jateng untuk menciptakan Kabupaten Cilacap bebas dari knalpot brong yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat" Ujar Wakapolresta Cilacap AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H
S.I.K., M.H
Oleh Satlantas Polresta Cilacap juga melakukan penahan sepeda motor tersebut. Setelah pemiliknya menyelesaikan administrasi dan denda tilang, kendaraan ini bisa diambil. Syaratnya dengan membawa dan mengganti knalpot standar, bukan dengan knalpot brong.
Wakapolresta Arief Fajar Satria menambahkan penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan secara masif agar Kabupaten Cilacap semakin kondusif dan Zero Knalpot Brong.